Kejagung Tangani 8.767 Perkara Korupsi yang Buat Negara Rugi Rp310 Triliun Sepanjang 2024

| 31 Dec 2024 15:33
Kejagung Tangani 8.767 Perkara Korupsi yang Buat Negara Rugi Rp310 Triliun Sepanjang 2024
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (31/12/2024). (ERA/Sachril)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menangani 8.767 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2024.

"Tindak pidana korupsi, penyelidikan 2316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, eksekusi 1.836. Kemudian upaya hukum banding 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan PK 59 perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (31/12/2024).

Kejagung juga mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi pada 2024 ini, yakni Rp310 triliun dan USD7,8 juta.

"Total perhitungan kerugian negara Rp310.608.424.224.32 (310 triliun) dan USD7.885.857,36 serta 58,135 kilogram (kg) emas. Ini belom dikonversi dengan harga emas 2018," jelasnya.

Kerugian negara senilai ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol. Pertama, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131.

Kedua, perkara korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa dengan kerugian negara sekira Rp1 triliun. Lalu kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam sebesar Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.

Keempat, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 senilai Rp24.587.229.549,53.

Kelima, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36.

Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

Harli pun mengatakan Kejagung akan terus bekerja maksimal untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Rekomendasi