ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berusaha memulihkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
"Kewajiban bagi penyidik bagaimana ini bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Penyidik masih memburu aset-aset yang dimiliki para tersangka. Total, saat ini sebanyak 22 orang ditetapkan menjadi tersangka dan 6 orang di antaranya juga menjadi tersangka TPPU.
Aset-aset yang dimiliki dari hasil tindak pidana akan disita dan tersangka akan dijerat dengan TPPU. Harta kekayaan yang telah disita itu akan dilelang dan hasil pelelangan tersebut akan diberikan ke negara.
"Ini semua (aset) sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset," tambah Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin menyebut jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi timah sebanyak Rp300,003 triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, hari ini.
Burhanuddin menambahkan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan
"Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam Seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.