ART di Jakpus Curi Uang Majikannya Rp315 Juta untuk Beli Make Up

| 20 Jan 2025 21:45
ART di Jakpus Curi Uang Majikannya Rp315 Juta untuk Beli Make Up
Ilustrasi pelaku ditangkap. (Antara)

ERA.id - Seorang asisten rumah tangga (ART), Riyani (20) ditangkap karena mencuri uang milik majikannya, LA (46) di rumahnya di sekitar Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Jumlah uang korban yang dicuri 315 juta. Yang diamankan Rp302 juta, sisanya Rp13 juta pelaku beli make up dan kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan Riyani telah menjadi ART LA sejak 2022 silam. Kejadian bermula ketika Riyani izin ke LA untuk pulang kampung ke Lampung.

Korban lalu mengecek lemari pakaian Riyani dan dia menemukan uang Rp9 juta. LA pun curiga lalu mengecek uang di lemari kamarnya.

"Korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," jelasnya.

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi. Pengusutan dilakukan dan didapati fakta jika uang LA dicuri oleh Riyani. Polisi kemudian menangkap ART ini di rumah orang tuanya di kawasan Lampung pada Senin (6/1) silam.

Saat diperiksa, Riyani mengakui jika telah mencuri uang LA sebanyak enam kali. Namun ART ini mengaku lupa berapa banyak uang yang diambilnya.

"Ada sebagian uang digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan," ucapnya.

Firdaus mengatakan Riyani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP.

Rekomendasi