Kronologi 9 Pengusaha Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula, Peran Tom Lembong Makin Terkuak

| 21 Jan 2025 10:31
Kronologi 9 Pengusaha Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula, Peran Tom Lembong Makin Terkuak
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kronologi korupsi impor gula di Kemendag semasa Tom Lembong. (ERA/Sachril)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan pengusaha sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

Kesembilan tersangka itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products TWN; Direktur PT Andalan Furnindo WN; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya HS; Dirut PT Medan Sugar Industry IS.

Lalu Direktur PT Makassar Tene TSEP; Direktur PT Duta Sugar International HAT; Dirut PT Kebun Tebu Mas ASB; Dirut PT Berkah Manis Makmur HFH; dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama ES.

Berdasarkan hasil rapat kerja (raker) antar kementerian pada 12 Mei 2015 lalu, Abdul Qohar menjelaskan Indonesia tidak membutuh impor gula karena mengalami surplus gula. Namun, pada 2015 silam, TWN selaku Dirut PT Angels Products mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton.

Tom Lembong yang saat itu sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angels Products untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). PI itu berdasarkan surat bernomor 04.IP.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.

Hal ini merupakan kesalahan, sebab berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, dijelaskan jika yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.

"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," jelasnya.

Lalu pada 28 Desember 2015 dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Satu di antara pembahasan rakor itu adalah bahwa indonesia pada Januari-April tahun 2016 diperkirakan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Namun, dalam rakor tersebut tidak pernah diputuskan Indonesia melakukan impor gula kristal putih.

Pada saat itu juga, yakni sekitar bulan November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI, PS, untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Angels Product, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar lndustri, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional, dan PT Berkah Manis Makmur, di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

Pertemuan itu untuk menunjuk delapan perusahaan gula swasta tadi sebagai pihak yang akan melakukan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

"Pada bulan Januari tahun 2016, Menteri Perdagangan, tersangka TTL menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton," jelasnya.

PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan pengusaha gula swasta, yakni TWN, WN, HS, IS, ES, TSEP, HAT, dan HFH. Abdul Qohar menyampaikan perjanjian ini merupakan sebuah kesalahan, sebab yang dapat diimpor langsung adalah GKP dan dilakukan oleh BUMN.

Tom Lembong lalu memerintahkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu, Karyanto Suprih, untuk menerbitkan PI GKM untuk diolah menjadi GKM kepada delapan perusahaan swasta tersebut. PI akhirnya diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

"Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut, izin industrinya adalah Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), yang berdasarkan Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 menyatakan bahwa GKM yang diimpor tersebut hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain," kata Abdul Qohar.

Setelah kedelapan perusahaan swasta itu mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI berpura-pura membeli gula tersebut.

Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran/masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16 ribu per kilogram (kg), lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp13 ribu per kg dan tidak ada operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan sebesar Rp105,- per kg.

Kejadian ini pun terulang. Pada 8 Maret 2016, tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton. Pada hari yang sama, Tom Lembong langsung menerbitkan PI GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT Angels Products sebanyak 105.000 ton.

PI ini diterbitkan tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula. Pemberian PI ini juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sebulan kemudian, pada 8 April 2016, tersangka TWN melakukan hal yang sama, yakni mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 157.500 ton. Tom Lembong lagi-lagi menerbitkan PI GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT Angels Products sebanyak 157.500 ton.

Pun PI diterbitkan tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Lalu pada 28 April 2016, tersangka TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, ES, dan PT DHARMAPALA USAHA SUKSES (DUS) mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar dengan total sebanyak 200.000 ton. Tom Lembong kemudian memerintahkan Karyanto Suprih untuk menerbitkan PI kepada 8 perusahaan gula rafinasi tersebut.

Sama seperti sebelumnya, PI ini diterbitkan tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kejahatan ini terulang kembali. Tersangka ASB mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Tom Lembong lalu mengabulkannya dengan menerbitkan PI tersebut.

Kemudian pada 29 Juni 2016, giliran HFH mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 20.000 ton melalui Direktur PT Berkah Manis Makmur, AYT. Tom Lembong pun mengabulkan permohonan itu dengan menerbitkan PI.

Dengan PI GKM diolah menjadi GKP ini, Abdul Qohar mengatakan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai.

"Negara dirugikan sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Kesembilan tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka, yakni TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Untuk dua tersangka lainnya, yaitu Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) belum ditahan dan masih dicari keberadaannya oleh penyidik Kejagung.

"Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASB, saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini," ucap Abdul Qohar.

Rekomendasi