ERA.id - Polda Metro Jaya menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung serta dua polisi lainnya terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Namun Radjo tidak mengungkap siapa pihak ketiga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Arif melalui kuasa hukumnya, PM membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan satu unit mobil pada Senin (27/1) silam. Terlapor dalam kasus itu berinisial EDH.
Ade belum merinci identitas EDH itu. Dia hanya menerangkan EDH dilaporkan karena meminta Arif menjual mobilnya senilai Rp 6,5 miliar. Mobil itu dijual dengan maksud untuk "mengurusi" perkara yang dialaminya.
Arif pun meminta agar uang Rp3,5 miliar hasil penjualan mobilnya agar diserahkan terlebih dahulu. Namun sampai sekarang, Arif tak pernah menerima uang tersebut. Keberadaan mobilnya juga tak diketahui.
"Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," jelas Ade.
Belum diketahui uang hasil penjualan mobil milik Arif itu mengalir ke Bintoro atau tidak. Ade Ary hanya menyebut polisi masih mendalami laporan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan empat anggotanya ditempatkan di penempatan khusus (dipatsus) karena diduga memeras Arif Nugroho dan Bayu Hartanto yang merupakan tersangka kasus pembunuhan.
"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1).
Keempat polisi yang diamankan itu adalah AKBP Bintoro; AKBP Gogo Galesung; Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ND.
Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas.
"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tutupnya.z