Kapolda Metro Jaya Perintahkan Jajarannya Respons Cepat Aduan di Medsos

| 04 Feb 2025 11:00
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Jajarannya Respons Cepat Aduan di Medsos
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. ANTARA/Ilham Kausar

ERA.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Karyoto meminta jajaran kepolisian cepat merespons aduan masyarakat yang viral di media sosial (medsos).

"Kami pastikan setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka diabaikan hanya karena tidak ada respons dari kami. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik," kata Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Antara.

Karyoto menambahkan pihaknya mulai membuka akun media sosial resmi untuk menindak cepat laporan di medsos. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya, mulai dari tingkat polda hingga polsek, kini memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan," kata dia.

Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Metro Jaya juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kasat di jajaran Polda Metro Jaya.

"Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan," ujar Jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kapolres, kasatker, dan kapolda untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.

“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” katanya dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, penanganan aduan yang ramai di masyarakat tidak bisa hanya diserahkan kepada jajaran Mabes Polri, tetapi juga harus diselesaikan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.

Dengan membuat akun, kata dia, maka Kapolda hingga Kapolres bisa segera memberikan respons terkait langkah tindak lanjut dari aduan yang disampaikan.

“Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspon dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” ucapnya.

Rekomendasi