Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri

| 31 Jan 2023 16:44
Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Polda Metro Jaya melakukan pertemuan dengan pihak eksternal untuk membahas kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), yang tewas ditabrak Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dari pembahasan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan jajarannya agar dilakukan rekonstruksi ulang. Rekonstruksi ulang ini dilakukan guna mencari fakta baru di balik kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.

"Dari diskusi tersebut, kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Polda Metro Jaya bersama perwakilan dari Korlantas Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR, agen pemegang merek (APM) dari Mitsubishi, hingga sejumlah pengamat. Pihak keluarga Hasya sejatinya diundang, namun mereka tidak hadir.

"Pada kesempatan lain saya sudah memerintahkan Dirlantas untuk kita undang secara terpisah. Mungkin juga bisa melalui Kompolnas supaya apa yang menjadi harapan dan menjadi ganjalan bagi pihak keluarga juga bisa kami dengarkan," ucap Fadil.

Fadil pun menegaskan tim yang dibentuk ini bukan merupakan tim gabungan pencari fakta. Melainkan, tim konsultasi atau asistensi untuk menemukan fakta yang transparan.

Diketahui, AKBP (Purn) Eko tidak ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak Hasya Atallah hingga tewas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan AKBP (Purn) Eko tak jadi tersangka karena tidak salah.

"Untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko, dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak, istilahnya, merampas hak lain karena Pak Eko berada di lajurnya. Karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, Pak Eko berada di hak utama jalannya Pak Eko," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).

Latif menerangkan tersangka dari kasus ini ialah korban sendiri. Penyebab kecelakaan dan alasan Hasya ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian korban sendiri.

"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya, kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya sendiri sehingga dia meninggal dunia. Bukan kelalaian si Pak Eko," ujar Latif.

Rekomendasi