ERA.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Sementara mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi putusan sanksi demosi delapan tahun.
Selain Gogo, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas juga didemosi delapan tahun.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polri ke Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga sudah rampung. Hasilnya, Zakaria disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"AKP Z (sanksi) PTDH," ujar Anam. Atas putusan itu, Gogo, Zakaria, Bintoro dan Novian mengajukan banding.
Sebelumnya, Sidang KKEP mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya terkait dugaan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia masih berlangsung pada Jumat hari ini. Berdasarkan sidang etik sementara, Choirul Anam menyebut kasus Bintoro lebih tepat disebut penyuapan daripada pemerasan.
"Itu bukan pemerasan. Kalau ditanya lebih dekat, lebih dekat kepada penyuapan," kata Anam di Polda Metro Jaya, hari ini.