Polisi Tangkap Pasutri Penganiaya 2 PRT di Kelapa Gading Jakut, Motif Tidak Puas dengan Kinerja Korban

| 12 Feb 2025 14:30
Polisi Tangkap Pasutri Penganiaya 2 PRT di Kelapa Gading Jakut, Motif Tidak Puas dengan Kinerja Korban
Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/Ardika)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku penganiayaan terhadap dua pekerja rumah tangga (PRT) mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2)," kata Kepala Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu (12/2/2025), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan kekerasan di rumah itu sering terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah seorang PRT berhasil kabur dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat. Adapun kedua korban tersebut merupakan perempuan berinisial EJ dan K.

Mendapati laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua PRT mereka.

"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART (asisten rumah tangga) ini," katanya.

Korban diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.

"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Rekomendasi