Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Begini Respons Kades Kohod

| 19 Feb 2025 08:30
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Begini Respons Kades Kohod
Kades Kohod Arsin tersangka (Antara)

ERA.id - Pengacara Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar Arsyad menyampaikan kliennya menghormati keputusan Bareskrim terkait ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di pesisir Tangerang. 

"Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima. Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya," kata Yunihar saat dihubungi, Selasa (18/2).

Yunihar belum mau menyampaikan apakah Arsin akan melakukan upaya hukum gugatan praperadilan penetapan tersangka atau tidak. Dia hanya menambahkan Kades Kohod akan kooperatif mengikuti proses hukum yang menjeratnya. 

"Kooperatif, tentu ke depan juga kita akan kooperatif kok. Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu," jelasnya. 

Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, yakni Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta; SP; dan C.  

Untuk SP dan C, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro hanya menyebut keduanya adalah penerima kuasa. Keempat tersangka ini melakukan pemalsuan dokumen karena faktor ekonomi. 

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2). 

Belum diketahui keempat tersangka itu mendapat untung berapa dari hasil kejahatannya. Djuhandhani menyebut keempat orang ini akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Kami melaksanakan konfrontir, kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ungkapnya. 

Jenderal bintang satu Polri ini lalu mengatakan Arsin dan ketiga pelaku lainnya telah dicekal ke luar negeri. Penyidik juga turut mendalami  dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.

Rekomendasi