Bareskrim Bongkar Penyelewengan Solar di Sultra, Diduga Libatkan Oknum Pertamina Patra Niaga

| 03 Mar 2025 14:15
Bareskrim Bongkar Penyelewengan Solar di Sultra, Diduga Libatkan Oknum Pertamina Patra Niaga
Bareskrim Polri duga oknum Pertamina Patra Niaga terlibat di kasus penyelewengan solar. (ERA.id/Sachril Agustin).

ERA.id - Bareskrim Polri membongkar kasus solar subsidi yang diselewengkan di kawasan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan ada sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yakni BK selaku pemilik gudang untuk menimbun solar, A yang merupakan pemilik SPBU nelayan, dan T sebagai penyedia armada atau pemilik truk tanki.

"Ketiga, dugaan oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar," kata Nunung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan solar subsidi yang berasal dari Fuel Terminal BBM PT Pertamina Patra Niaga Operation Region 7 Makassar sejatinya dikirim ke SPBU dan SPBN. Namun bahan bakar itu diselewengkan ke gudang penimbunan tanpa izin. 

"Kemudian dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan pergiatan penambangan dengan harga solar industri tentunya," ujar Nunung.

Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak 10.957 liter solar. Jumlah ini merupakan sitaan sisa hasil penyalahgunaan BBM pada sehari sebelumnya.

Para pelaku diduga telah beraksi selama dua tahunan. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp4.392.000.000, kalau 2 tahun ya lebih kurang Rp104 miliar, Rp105.420.000.000," tuturnya.

Rekomendasi