Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Periksa 10 Saksi Hari Ini

| 17 Feb 2025 18:02
Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Periksa 10 Saksi Hari Ini
Gedung Bareskrim Polri Jakarta. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya memeriksa 10 saksi pada Senin (17/2/2025) hari ini untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen pada perkara pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi.

"Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN (PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Terpisah, Pengacara PT TRPN, Deolipa Yumara membenarkan kliennya diperiksa penyidik Bareskrim pada hari ini. Deolipa pun menyebut kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM).

"Kalau pemalsuan sertifikat itu bukan TRPN ya, bukan TRPN, karena TRPN ini perusahaan yang tidak punya sertifikat di sana. Perusahaan, badan hukum yang tidak punya sertifikat di sana," ujar Deolipa di Bareskrim Polri.

Pengacara ini menyebut PT TRPN baru akan mengupayakan penguasaan lahan di sana melalui pembelian sertifikat atau melalui kerja sama sertifikat. 

"Jadi TRPN sampai sekarang belum punya sertifikat, yang punya sertifikat adalah orang per orang, pribadi subyek hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus munculnya pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan perkara pagar laut di Bekasi ini dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jumat (7/2) silam. BPN melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto 56 KUHP. 

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa pelapor, mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM di sekitar pagar laut Bekasi, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengubah data subjek dan data objek SHM tersebut.

"Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," ungkapnya.

Djuhandhani pun mengatakan kasus ini berbeda dengan perkara pagar laut di pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Untuk kasus pagar laut di Tangerang, pelaku diduga memalsukan dokumen saat sebelum atau ketika proses penerbitan sertifikat.

Untuk di bekasi, pemalsuan dilakukan setelah SHM terbit.

"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat, bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas," tuturnya.

Rekomendasi