Komnas HAM Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual dari Kalangan Akademisi Diperberat

| 10 Apr 2025 19:00
Komnas HAM Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual dari Kalangan Akademisi Diperberat
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ERA.id - Komnas HAM menilai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual seperti dalam kasus pelecehan oleh dosen UGM dan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran baru-baru ini harus diperberat.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, hukuman pelaku dari kalangan akademisi dan dokter seperti itu harus diperberat karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

"Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian. Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," kata dia di Jakarta, Kamis (10/4/2025), dikutip dari Antara.

Hal tersebut dia sampaikan usai menerima audiensi dari Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur, dengan agenda pembahasan seputar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Berikutnya, Anis mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga dokter itu agar pihak penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi kedua pelaku.

"Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugrah Pratama (PAP) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sementara itu, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Rekomendasi