ERA.id - Komnas HAM telah memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, Putri mengaku bahwa dirinya disuruh untuk mengubah keterangan soal tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual.
"Ya di laporan pertama juga sebenarnya tidak secara persis dia mengatakan (pelecehan seksual) itu ya, terutama karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan kepada wartawan, dikutip Selasa (30/8/2022).
Diketahui, awalnya kasus dugaan pelecehan seksual itu disebutkan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Namun, keterangan tiba-tiba berubah tempat, jadi di Magelang.
Taufan juga tak merinci siapa yang menyuruh Putri mengubah keterangan. Dia hanya bilang, dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi memang tidak jelas. Atas dasar itu, Taufan meminta Polri perlu mencari bukti lain untuk memastikan betul-tidaknya ada dugaan pelecehan seksual.
"Kan kesimpangsiuran ini harus diluruskan dengan mencari fakta yang sebenarnya seperti apa, saya tidak mau terulang lagi seperti yang di Duren Tiga. Telah membuat kehebohan banyak pihak, tapi ternyata orang yang bersangkutan saja mengatakan 'saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga sebetulnya peristiwanya di Magelang'. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," katanya.
"Kalau (dugaan pelecehan seksual) itu tidak bisa (dibuktikan), maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua," tambahnya.
Taufan juga menerangkan masih ada perbedaan keterangan terkait siapa saja yang menembak Brigadir J. Ferdy Sambo, kata dia, tidak mengatakan secara langsung ikut menembak. Namun dari keterangan Bharada E, Ferdy Sambo malah ikut menembak.
"Saya kira nanti balistik senjata macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak. (Apakah yang melakukan penembakan) satu orang, dua orang, atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," jelasnya.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka dari kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan meminta keterangan ke Putri Candrawati meski istri Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka.
"Kami tetap sesuai rencana akan minta keterangan ke Ibu PC, saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat konferensi pers virtual, Jumat (19/8/2022).
"Jadi kalau ditanya karena Ibu PC ini dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta, seluruh upaya-upaya pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM maupun Komnas Perempuan itu dihentikan? Tentu tidak," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menambahkan.
Siti Aminah bilang pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Putri berbeda dengan kepolisian.
Dia menerangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memeriksa Putri untuk melihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dari penegakan kasus ini.
"Sedangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan (melakukan pemeriksaan ke istri Ferdy Sambo) untuk melihat apakah di dalam kasus ini ada pelanggaran HAM. Baik termasuk pelanggaran dalam proses hukum ya atau penegakan kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti Aminah menjelaskan upaya pemeriksaan ke Putri tetap dilakukan agar mendapatkan gambaran utuh dari kasus kematian Brigadir J ini.
Dia pun menerangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati penetapan tersangka kepada Putri Candrawati yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.