ERA.id - Komnas HAM merekomendasikan Polri agar kembali mengusut dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menjawab itu, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal itu diakui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, dikutip Jumat (2/9/2022).
Agus menambahkan pendalaman tersebut bakal dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan extrajudicial killing.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, extrajudicial killing ini diduga dilatarbelakangi karena adanya kekerasan seksual.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Beka mengatakan, extrajudicial killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, peristiwa pembunuhan itu tidak dapat dijelaskan secara detail, karena adanya sejumlah pihak yang menghalang-halangi penyidikan atau obstraction of justice.