Bukan Hanya Titip Tas Isi Uang ke Sekuriti, Hakim Djuyamto Juga Titipkan Cincin Hijau, Jimat?

| 17 Apr 2025 19:45
Bukan Hanya Titip Tas Isi Uang ke Sekuriti, Hakim Djuyamto Juga Titipkan Cincin Hijau, Jimat?
Hakim Djumyanto (Dok. Kejagung)

ERA.id - Hakim Djuyamto terungkap sempat menitipkan tas berisi uang sebelum ditetapkan sebagai tersangka ke seorang sekuriti di Pengadilan Jakarta Selatan. Bukan hanya uang, Djuyamto juga menitipkan sebuah cincin bermata hijau di dalam tas tersebut.

"(Di dalam tas itu) ada uang dalam bentuk rupiah (sebanyak) Rp48.750.000 dan (mata uang) asing 39.000 SGD," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Selain uang, di dalam tas itu juga ada handphone. Tas itu diserahkan sekuriti PN Jaksel ke penyidik Kejagung pada Rabu (16/4) kemarin.

Namun, Harli belum mau menyampaikan apakah Djuyamto meminta agar tas itu dijaga sekuriti tersebut atau diberikan ke orang lain. Dia hanya menambahkan tas itu kini didalami penyidik dan disita sebagai barang bukti.

"(Selain uang di dalam tas itu juga ada) cincin bermata hijau," tambahnya.

Diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Djuyamto, para tersangka itu adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta; hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; pengacara Marcella Santoso; pengacara Ariyanto; dan Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Mereka semua dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi