ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sekuriti di Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak tahu alasan dirinya dititipkan tas oleh hakim Djuyamto. Sekuriti tersebut mengaku hanya dititipkan tanpa mengetahui maksud dan tujuan Djuyamto.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut sekuriti yang dititipkan tas berisi uang dan cincin bermata hijau itu tidak mengetahui mengapa Djuyamto menitipkan tas kepadanya.
"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu," kata Harli kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Diketahui sekuriti itu menyerahkan secara sukarela tas Djuyamto ke penyidik Kejagung pada Rabu (16/4) silam. Tas itu kemudian disita penyidik dan membuat berita acara penyitaan.
Namun, Harli menyebut Djuyamto belum dimintai keterangan terkait penitipan tas itu. Penjadwalan terhadap Djuyamto akan dilakukan untuk mendalami hal tersebut.
"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya," jelasnya.
Diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode 2021-2022 di PN Jakarta Pusat. Selain Djuyamto, para tersangka itu adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta; hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; pengacara Marcella Santoso; pengacara Ariyanto; dan Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Mereka semua dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Djuyamto ternyata menitipkan tas ke sekuriti.
"(Di dalam tas itu) ada uang dalam bentuk rupiah (sebanyak) Rp48.750.000 dan (mata uang) asing 39.000 SGD. (Selain uang di dalam tas itu juga ada) cincin bermata hijau," kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4).