Buntut Kasus Kematian Mahasiswa UKI di-SP3, Keluarga Laporkan Kapolres Jaktim ke Propam

| 25 Apr 2025 16:25
Buntut Kasus Kematian Mahasiswa UKI di-SP3, Keluarga Laporkan Kapolres Jaktim ke Propam
Pengacara keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) dan menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana. Keluarga tak menerima hal itu dan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean ke Propam Polri.

Aduan itu teregister dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN tertanggal 25 April 2025.

"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha," kata pengacara keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon di Propam Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Manotar menyebut Nicolas, Armunanto, dan anak buahnya dilaporkan karena mereka semua dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Kenzha. Ada banyak kejanggalan dalam proses pengusutan ini. Pertama, Polres Metro Jakarta Timur diduga mengingkari hasil autopsi tim medis Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dan terlalu gampang mengatakan bahwasanya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol. Itu yang pertama," tuturnya.

Kejanggalan kedua perihal penyidik yang tidak atentif dengan hasil autopsi RS Polri Kramat Jati. Penyidik tidak mencari tahu bagaimana Kenzha bisa meninggal dunia, penyebab korban tewas, hingga betul tidaknya kematian disebabkan alkohol atau tidak.

"Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Timur yang melihat kejadian dan mereka ada di TKP saat itu. Akan tetapi pihak Polres Jakarta Timur atau penyidik di sana tidak memanggil mereka. Ada apa?" imbuhnya.

Pengacara ini mengatakan pihak keluarga juga tidak dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa (15/4) silam. Tidak dilibatkannya keluarga dalam proses gelar perkara menurut Manotar adalah hal yang ilegal.

Dia pun meminta agar Propam segera memberi sanksi tegas kepada Nicolas, Armunanto, dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani perkara kematian Kenzha.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus tewasnya Kenzha Erza Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3) karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/4/2025).

Nicolas menjelaskan, tak adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya mahasiswa UKI ini sudah diperjelas saat adegan pra rekonstruksi dan keterangan dari para saksi.

Beberapa saksi mulai dari mahasiswa hingga pihak pengamanan (sekuriti) menjelaskan, Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya Kenzha terjatuh dan masuk ke selokan.

"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5-2 meter dari korban," ucap Nicolas.

Lalu, sebelumnya Kenzha juga sempat terjatuh dua kali di halaman payungan tengah dan terjatuh lagi saat hendak berjalan ke arah besi pagar. Kenzha kembali jatuh saat hendak dibawa ke IGD RS UKI karena lemas.

"Dari hasil pemeriksaan TKP, darah-darahnya itu mulai bercucuran di selokan itu. Jadi, kita ambil darah-darah tadi. Namun, darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis karena kondisi darahnya sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu," jelas Nicolas.

Rekomendasi