ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly tak masalah kalau dia dan anaknya buahnya diadukan ke Propam Polri usai menyetop penyelidikan (SP3) kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22).
"Mengenai adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri," kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Perwira menengah Polri ini menyebut Propam akan menindaklanjuti aduan keluarga Kenzha dengan mengusut apakah penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah bertugas sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak.
"Kami tegaskan di sini bahwa penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menyetop penyelidikan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko dan menyatakan perkara itu tak termasuk tindak pidana. Keluarga pun tak menerima dan melaporkan Kombes Nicolas dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean ke Propam Polri.