Sakit Hati Masalah Kontrak Kerja, Pemuda di Cikarang Tebas Tangan Mantan Pacar hingga Putus

| 07 May 2025 12:50
Sakit Hati Masalah Kontrak Kerja, Pemuda di Cikarang Tebas Tangan Mantan Pacar hingga Putus
Ilustrasi menikam (ERA.id/Luthfia)

ERA.id - Pelaku yang menebas tangan mantan kekasihnya hingga putus di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tega menebas tangan mantan kekasihnya lantaran dinilai memperlambat kontrak kerjanya.

"Tersangka (AG) sudah diamankan. (Dia dijerat) Pasal 351 KUHP," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Dari penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, senjata tajam hingga sepeda motor yang digunakan pelaku. Mustofa mengatakan pihaknya masih memeriksa AG secara intensif.

"Masih kita dalami (ada unsur perencanaan atau tidak). Yang jelas pelaku mendatangi kontrakan atau rumah korban," jelasnya.

Sebelumnya, SR dianiaya pria berinisial AG yang merupakan mantan pacarnya di kawasan Kabupaten Bekasi. Korban terluka parah karena tangannya ditebas hingga putus.

"Penganiayaan, korbannya tangannya putus. Tangan yang kiri (ditebas) pakai golok," kata Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (6/5).

Mustofa belum mau mengungkapkan kronologi kejadian ini. Dia hanya menyebut kejadian ini terjadi Selasa (6/5) kemarin siang. SR sendiri masih menjalani operasi usai dianiaya pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku bekerja di perusahaan yang sama di kawasan Cikarang. 

"Sempat pacaran, terus sempat putus. Si korban itu karyawan tetap, (posisinya) di atas pelaku. pelaku itu karyawan kontrak. korban itu dianggap menghambat proses perpanjangan kontrak pelaku," tuturnya.

Rekomendasi