ERA.id - Dua pria, Muhammad Fajar Salsabilah (21) dan Dino Imron Pratama (21) ditangkap karena memperkerjakan sejumlah anak untuk live streaming pornografi di sebuah apartemen di kawasan Kota Depok.
"Ditemukan aplikasi live streaming berbau pornografi yang bernama HOT51 yang menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa seperti berciuman, meraba bagian payudara dan kemaluan hingga melakukan hubungan badan didepan para penonton/viewers agar mendapatkan gift," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ressa menjelaskan kasus bermula ketika penyidik melakukan patroli siber dan menemukan jika ada aplikasi live streaming berbau konten pornografi bernama Hot51. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya penyidik menangkap Fajar dan Dino di apartemen kawasan Depok.
Dua anak yang turut menjadi korban, yakni CNAK (17) dan ZA (15) juga ditemukan penyidik ketika keduanya sedang melakukan live streaming.
Belum diketahui dari mana kedua pelaku ini mendapatkan talent. Kasus ini masih dalam pengembangan kepolisian.
Fajar dan Dino ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 29, Pasal 10 juncto Pasal 30, Pasal 11 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.