Polisi Tangkap Dua Pria Penjual Produk Kadaluarsa Minimarket Modus Ganti Tanggal Expired

| 08 Jul 2025 11:59
Polisi Tangkap Dua Pria Penjual Produk Kadaluarsa Minimarket Modus Ganti Tanggal Expired
Dua pria penjual produk kadaluarsa minimarket. (istimewa)

ERA.id - Dua orang pria, yakni Asmadih alias Bule (45) dan Sadi Anarki (49) ditangkap usai kedapatan menjual produk kadaluarsa yang seharusnya dimusnahkan.

"Bahwa para pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan (pangan yang sudah kadaluwarsa atau mendekati kadaluwarsa) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kadaluwarsa, dan dijual kembali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Ade menjelaskan pengungkapan berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika ada kegiatan penghapusan masa berlaku produk pangan, minuman, farmasi hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau expired. Penyidik kemudian melakukan observasi ke sebuah rumah di Kampung Gardu No. 77 RT 04 RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Asmadih yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta menghapus masa kedaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan thinner maupun lotion," jelasnya.

Asmadih lalu mengaku jika barang-barang expired itu didapat dari PT Liquid. Admin PT Liquid menawarkan jika ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan namun bisa dibawa.

Kedua pelaku lalu sepakat dengan PT Liquid jika barang kadaluwarsa itu dikirim ke rumah di kawasan Kampung Gardu.

"Dalam hal ini minimarket bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kadaluarsa. Kemudian setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari minimarket tersebut, oleh PT Liquid langsung ditawarkan, dijual dan dikirimkan barang tersebut kepada tersangka," tuturnya.

Asmadih dan Sadi kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya mengaku jika sudah tindakan ilegal itu selama sembilan bulan.

"Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, masih didalami," ujar Ade.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Foto istimewa 

Rekomendasi