ERA.id - Dua pria bernama Asmadih alias Bule (45) dan Sadi Anarki (49) ditangkap usai kedapatan menjual produk kadaluarsa. Polisi menyebut Asmadih merupakan anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
"Tersangka Asmadih alias Bule bergerak secara mandiri dan tidak mengatasnamakan Satpol PP," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Adapun Sadi yang merupakan kakak kandung Asmadih bekerja sebagai pegawai swasta.
Kakak-adik ini menghapus terlebih dahulu tanggal masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan thinner maupun lotion sebelum dijual.
"Tersangka Asmadih menjual barang kedaluwarsa tersebut di sekitar tempat tinggal pelaku setiap hari, dan pernah beberapa kali membuka bazar pada saat weekend. Kemudian pelaku juga menjual barang tersebut sesuai order, kepada perorangan ke toko kelontong di sekitar Gunung Sindur, Bogor," jelasnya.
Sebelumnya, Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki ditangkap usai kedapatan menjual produk kadaluarsa yang seharusnya dimusnahkan.
"Bahwa para pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan (pangan yang sudah kadaluwarsa atau mendekati kadaluwarsa) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kadaluwarsa, dan dijual kembali," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Ade menjelaskan pengungkapan berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika ada kegiatan penghapusan masa berlaku produk pangan, minuman, farmasi hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau expired. Penyidik kemudian melakukan observasi ke sebuah rumah di Kampung Gardu No. 77 RT 04 RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Asmadih yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta menghapus masa kedaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan thinner maupun lotion," jelasnya.
Asmadih lalu mengaku jika barang-barang expired itu didapat dari PT Liquid. Admin PT Liquid menawarkan jika ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan namun bisa dibawa.
Kedua pelaku lalu sepakat dengan PT Liquid jika barang kadaluwarsa itu dikirim ke rumah di kawasan Kampung Gardu.
"Dalam hal ini minimarket bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kadaluarsa. Kemudian setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari minimarket tersebut, oleh PT Liquid langsung ditawarkan, dijual dan dikirimkan barang tersebut kepada tersangka," tuturnya.
Asmadih dan Sadi kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya mengaku jika sudah tindakan ilegal itu selama sembilan bulan.