ERA.id - Bocah pengamen berinisial RH (9) viral di media sosial karena kedapatan mencuri uang dari mobil warga di kawasan Tangerang. RH ternyata korban penganiayaan oleh AF (24) yang merupakan ayahnya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Andi Indra Waspada menjelaskan pihaknya melakukan pengusutan usai mengetahui ada anak yang dianiaya usai kedapatan masuk ke dalam mobil warga pada Minggu dan Senin (20-21 Juli) silam.
Usai dilakukan serangkaian pengusutan, AF ditangkap. Dia mengakui telah menganiaya RH karena kesal terhadap korban yang diduga beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin.
"Pada tanggal 20 Juli, pelaku menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi korban. Dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumahnya," kata Andi Indra kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Tak dijelaskan RH masuk ke dalam mobil warga disuruh AF atau tidak. Polisi hanya menyebut AF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Terhadap anak, penyidik telah kolaborasi dengan DP3A Kabupaten Tangerang. Sehingga hak anak untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," tambah Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman.