Pria di Jakbar Ditangkap Usai Culik dan Perkosa Remaja Perempuan

| 31 Jul 2025 10:27
Pria di Jakbar Ditangkap Usai Culik dan Perkosa Remaja Perempuan
ILUSTRASI pemerkosaan

ERA.id - Polisi menyampaikan seorang pria berinisial SB (34) ditangkap karena menculik seorang anak perempuan berusia 17 tahun di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

"Tak hanya melarikan korban, SB juga memperkosa korban di berbagai lokasi," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sudrajat menjelaskan kejadian bermula ketika orang tua korban, SL melaporkan anaknya hilang, Senin (23/6). Pengusutan dilakukan hingga akhirnya SB ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Karawang. 

Usai diperiksa, SB mengaku telah mencabuli korban sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumahnya. 

"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar empat bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," tutur Sudrajat. 

SB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi