Jadi Tersangka, Sopir Mobil Listrik yang Tabrak Ojol hingga Tewas di Jaksel Ngaku Ngantuk

| 31 Jul 2025 15:30
Jadi Tersangka, Sopir Mobil Listrik yang Tabrak Ojol hingga Tewas di Jaksel Ngaku Ngantuk
Ilustrasi kecelakaan mobil. (Antara)

ERA.id - Polisi menyampaikan sopir mobil listrik, AG yang menabrak driver ojek online (ojol), IS hingga tewas di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (30/7) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Komarudin tak menyampaikan ag ditahan atau tidak. Dia hanya menambahkan sopir mobil listrik ini dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hasil pemeriksaan awal (pelaku menabrak korban) karena sopir ngantuk," tuturnya.

Sebelumnya, seorang driver ojol dilaporkan tewas usai tertabrak mobil listrik di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Rabu dini hari. Dari video dan narasi yang beredar, kejadian bermula ketika sopir mobil listrik itu melaju dari arah Cipete menuju Blok M. Mobil itu lalu oleng hingga masuk ke lajur lawan arah. 

Kendaraan roda empat itu kemudian menabrak pengemudi ojol yang sedang membawa penumpang. Driver ojol tewas dari insiden. Sementara penumpangnya luka-luka. Mobil listrik itu juga dilaporkan menabrak warung makan di pinggir jalan.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan mobil listrik merek Hyundai itu dikendarai oleh AG. Kecelakaan sekira pukul 00.36 WIB itu diduga terjadi karena AG tidak berkonsentrasi ketika berkendara hingga akhirnya menabrak driver ojol, IS dan penumpangnya, MG.

"Sesampainya di traffic light atau Persimpangan Pasar Inpres diduga (AG) tidak hati-hati dan tidak konsentrasi (sehingga) kendaraan melaju ke kanan menabrak sepeda motor," kata Mujiyanto kepada wartawan, Rabu (30/7).

Rekomendasi