ERA.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan pihaknya akan memantau pengibaran bendera bertema bajak laut yakni One Piece di sejumlah wilayah permukiman hukumnya jelang peringatan HUT RI ke-80.
"Menindaklanjuti arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Ruslan tak merinci polisi akan mencopot bendera One Piece atau tidak jika menemukannya. Dia hanya menyebut hingga saat ini belum ada penindakan hukum terhadap masyarakat yang memasang bendera non-negara tersebut. Langkah yang diambil masih bersifat edukatif dan persuasif.
"Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun, masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan imbauan agar lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan," jelasnya.
Polisi kemudian mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan dengan mengedepankan nilai-nilai kebangsaan.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku negara berhak melarang pengibaran bendera anime “One Piece”.
Bendera bergambar tengkorak imut tersebut bisa dianggap sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu kemarin.
Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.