ERA.id - Tujuh terlapor termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijadwalkan diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, pada pekan ini. Namun mereka semua tak bisa memenuhi panggilan.
Para terlapor yang absen itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Roy Suryo, Rizal, dan Kurnia dijadwalkan diperiksa Selasa (12/8/2025) besok. Rustam diperiksa Rabu (13/8/2025) depan. Untuk Mikhael, Nurdian, dan Rismon dipanggil Kamis (14/8/2025).
Kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan para terlapor tak dapat memenuhi panggilan karena mempunyai agenda lain menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
"Pertama, panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi ya ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis yang menjelang 17 Agustus 2025 ini, sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Pengacara ini tak mau Roy Suryo dkk disebut mangkir ketika dipanggil. Sebab, pihaknya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Khozinudin mengatakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs bisa dilakukan setelah Hari Kemerdekaan. Tanggal pasti penjadwalan menunggu pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.
Dia lalu menyampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad akan dimintai keterangan terkait kasus tudingan palsu Jokowi pada Rabu depan. Abraham akan memenuhi panggilan tersebut.
"(Abraham Samad) terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya, bersamaan dengan Rustam Effendi," jelasnya.
Diketahui, laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu telah naik ke tahap penyidikan. Sementara perkara Ijazah Jokowi diduga palsu yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri, telah dihentikan penyelidikannya.
Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. TPUA kemudian meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur atau ketentuan