ERA.id - Polisi menyampaikan admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengajak masyarakat untuk rusuh saat berdemo di Jakarta.
"(Tersangka) ketiga, SH, itu adalah admin dari Instagram @GM," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Peran Husein, kata polisi, adalah berkolaborasi dengan akun Instagram lain dengan mengajak massa untuk merusak.
Belum diketahui Husein ditahan atau tidak. Sebab, admin Instagram ini masih diperiksa secara intensif.
Husein sendiri dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya Husein, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap karena diduga menghasu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau menangkap, apa tadi kami bilang, penyidik karena statusnya adalah penyidikan, penyidik menangkap, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, hari ini.
Delpedro ditangkap pada Senin (1/9) kemarin malam setelah dilakukan rangkaian pengusutan sejak 25 Agustus lalu. Aktivis HAM ini diduga melakukan penghasutan agar masyarakat termasuk pelajar bertindak rusuh saat unjuk rasa di gedung DPR.
Amehnya, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum mau menyampaikan contoj kalimat hasutan yang dilakukan Direktur Lokataru Foundation ini. Ade hanya mengatakan hasutan tersebut dilakukan dari media sosial.