ERA.id - Anggota Brimob, Bripka Rohmad (R) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas keterlibatannya dalam kasus driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) tewas dilindas rantis, Kamis (4/9/2025). Rohmat yang merupakan sopir rantis Brimob itu cuma disanksi demosi selama tujuh tahun.
Saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025), majelis hakim KKEP menyatakan tindakan Rohmad merupakan perbuatan tercela. Selain disanksi demosi, dia juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus).
Kemudian, Rohmad juga memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sebelumnya, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) menjalani sidang KKEP atas kasus kematian Affan. Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi PTDH ke Cosmas.
Cosmas kemudian bersumpah tidak pernah ada niat untuk mencelakakan Affan.
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," kata Cosmas saat sidang KKEP di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Cosmas menangis. Dia kemudian menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Affan. Komandan Brimob ini lalu meminta maaf ke pimpinan Polri.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui, ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut," tuturnya.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos (media sosial)," imbuhnya.
Diketahui, Propam menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas Affan. Selain Rohmad dan Cosmas, lima anggota Brimob lainnya yaitu Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).