ERA.id - Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap karena nekat mencuri dua unit AC dari sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
"Keduanya menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Sudrajat menjelaskan pencurian ini dilakukan DM dan FM pada Kamis (28/8) dan Sabtu (30/8). Keduanya ketahuan mencuri AC setelah terekam CCTV di gate parkir sepeda motor.
Dari rekaman, kedua pelaku hendak membayar biaya parkir motor sambil mengangkut AC yang telah dicurinya.
Pengusutan dilakukan hingga akhirnya DM dan FM ditangkap pada Rabu (10/9) malam. Hasil pemeriksaan, diketahui DM adalah mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu per unit," ujarnya.
Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.