ERA.id - Seorang lansia berinisial KH (65) ditangkap usai mencabuli gadis NR (16) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Kakek ini bersembunyi di kandang ayam usai aksinya ketahuan.
"Kalau menurut dari dokter sudah (hamil) 24 Minggu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan dikutip Jumat (10/10/2025).
Sri menjelaskan KH mencabuli NR dari awal 2025 hingga akhir September lalu. Korban dan pelaku tinggal berdekatan atau tetanggaan.
Kejadian berawal ketika KH meminta NR ke rumahnya. Lansia ini lalu merayu korban dengan mengiming-iminginya uang dan jajanan. Sebab KH memiliki warung di depan rumahnya.
NR yang termakan bujuk rayu lalu dicabuli oleh pelaku. KH pun berdalih akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
"Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut karena memang dia ada rasa dengan korban ini, alasannya tidak pernah berhubungan dengan istrinya sehingga dia ada rasa dengan korban," jelasnya.
Remaja ini pun hamil dan menutupi kehamilannya. Ibu NR lalu curiga karena badan anaknya membesar. Awalnya, NR tak mau mengaku. Usai dibawa ke puskesmas, petugas mengatakan jika gadis ini hamil.
NR kemudian mengaku jika telah dihamili oleh KH. Orang tua korban lalu meminta pertanggungjawaban KH namun tak disambut baik oleh pelaku. Tak terima, kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
"Kemudian pada kesempatan itu juga setelah membuat LP (laporan polisi) malam harinya agak terjadi kericuhan di dalam lingkungan itu sehingga pelaku ini sempat melarikan diri di bawah kandang ayam," ungkapnya.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, KH ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76D juncto 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.