ERA.id - Seorang suami berinisial JPT (26) tega membakar istrinya sendiri, CAU (24) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Senin (13/10). Insiden ini dilatarbelakangi cemburu.
"Tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Sri menjelaskan korban hanya diam dan tak memberi jawaban saat ditanya betul tidaknya telah selingkuh. JPT kemudian menyuruh seseorang untuk membeli bensin.
Setelah bensin didapatkannya, dia kembali menanyakan hal serupa. CAU pun menjawab tidak selingkuh. Namun, JPT rupanya kesal hingga akhirnya menyiramkan bensin ke tubuh korban.
"Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," ungkapnya.
Suami ini kabur usai membakar istrinya. CAU kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan.
Usai dilakukan serangkaian pengusutan, JPT pun ditangkap. Hasil pemeriksaan, JPT rupanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam milik pedagang asongan pada 2024.
Saat itu, JPT yang dalam kondisi mabuk memesan bubur. Namun, cekcok terjadi hingga akhirnya pria ini merusak gerobak pedagang.
"Pelaku berniat membacok korban dengan senjata tajam, tetapi karena dihalangi oleh warga dan temannya, pelaku bisa dialihkan dan hanya merusak daripada gerobak itu sendiri," tambah Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq.
"Untuk tersangka JPT alias A berusia 26 tahun (ini juga seorang) residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI dengan masa hukuman 6 bulan penjara," sambungnya.
JPT pun ditahan. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 500 juta ditambah sepertiga.
"Korban ini awalnya sebenarnya sudah membantu tersangka dalam hal ini suaminya pada saat dilakukan DPO. Bahkan dia menyembunyikan suaminya, melindungi suaminya ini yang sekarang menjadi tersangka. Jadi setelah dibantu sudah disembunyikan oleh korban, ternyata korban malah dilakukan PKDRT dengan cara dibakar," tutur Sri.