Heboh ASN Jakarta Gratis Naik Transum, Pramono Pasang Badan: Enggak Semua Gajinya Gede

| 06 Nov 2025 18:05
Heboh ASN Jakarta Gratis Naik Transum, Pramono Pasang Badan: Enggak Semua Gajinya Gede
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Antara/Lifia Mawaddah Putri)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengklarifikasi soal Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digratiskan saat naik transportasi umum. Pramono menekankan kebijakan itu lantaran tidak semua ASN memiliki gaji yang besar.

"Itu kan kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede. Kalau Gubernur, wakil Gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, nggak semuanya gede," kata Pramono, Rabu kemarin, dikutip Antara

Masuknya ASN menjadi salah satu dari 15 golongan gratis sempat memicu protes dari warganet atau netizen. Hal ini dipertanyakan masyarakat saat isu terkait kenaikan tarif Transjakarta viral di media sosial.

Masyarakat menilai, para ASN seharusnya bukan termasuk dalam 15 golongan gratis karena sudah memiliki gaji yang cukup.

Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan.

Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim pe nggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.

Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama. Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.

Rekomendasi