Fakta Baru Kematian Arya Daru, Ada 4 Sidik Jari di Lakban Kuning

| 26 Nov 2025 20:15
Fakta Baru Kematian Arya Daru, Ada 4 Sidik Jari di Lakban Kuning
Kuasa hukum Arya Daru, Nicholay Aprilindo (ANTARA/Ilham Kausar)

ERA.id - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) memasuki babak baru. Hasil audiensi antara keluarga dengan kepolisian ditemukan empat sidik jari di lakban yang melilit kepala ADP. 

Audiensi yang digelar di Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Rabu (26/11/2025). Keluarga ADP melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan fakta baru kasus pembunuhan misterius itu.

"Kan kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari," kata Martin Lukas Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).

Dari empat sidik jari itu, sebanyak tiga di antaranya rusak sehingga tidak bisa diteliti. Satu sidik jari berhasil diuji yang diketahui milik Arya Daru.

"Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut itu juga mungkin perlu diperdalam kedepan oleh penyidik," tuturnya.

Pengacara lainnya, Nicholay Aprilindo mengatakan tiga sidik jari yang belum terindentifikasi di lakban itu harus diteliti karena hal tersebut sangat krusial. Dia tak mau kasus ini ditutup-tutupi.

Pun jika ada keterlibatan aparat dalam perkara ini, harus didalami agar perkara kematian Arya terbuka seterang-terangnya. Nicholay lalu menyebut polisi harus segera melakukan gelar perkara sehingga kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.

Keluarga masih berpegang teguh Arya tewas bukan karena bunuh diri. Sebab, kesimpulan polisi ihwal korban meninggal dunia disebabkan mengakhiri hidupnya, hanya dari keterangan rekan kerjanya saja, yakni Vara Dwikhandini.

Wanita ini bisa mengatakan ADP tewas karena bunuh diri karena korban sebelumnya sering curhat tentang mengakhiri hidupnya.

"Bukan, di BAP-nya (berita acara pemeriksaan) Vara itu ada. Nah, dasar BAP Vara itu yang dipakai, mengatakan ada keinginan bunuh diri. Ya katanya almarhum pernah curhat ke dia (Vara) beberapa kali," ucap Nicholay.

Pengacara ini menilai perkataan Vara tidak bisa dijadikan alat bukti karena hanya berdasarkan satu saksi. Dia pun meminta penyidik agar segera memeriksa Vara dan suaminya.

Rekomendasi