Fakta Baru Kasus Sopir Taksi Perkosa Penumpang, Sabu dapat dari Napi di Lapas Cirebon

| 05 Dec 2025 17:35
Fakta Baru Kasus Sopir Taksi Perkosa Penumpang, Sabu dapat dari Napi di Lapas Cirebon
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ERA.id - Sopir taksi online, Fathur Gozali (49) mengaku memperkosa penumpang wanita, NG (30) di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, Tangerang, Sabtu (22/11), karena terpengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya. Sabu itu ternyata berasal Lapas Kelas I Cirebon.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pihaknya mengusut asal muasal sabu yang disimpan Fathur. Hasil interogasi, Fathur mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Nopri Sanggara alias Opik (41). Fathur membeli satu gram sabu seharga Rp1,3 juta dengan memakai uang Hermanto (44).

Penyidik kemudian menangkap Hermanto dan Opik. Usai diperiksa, Opik mengaku membeli satu gram sabu dari Kosim (37) dengan harga yang sama, yakni Rp1,3 juta. Kosim pun menyampaikan dirinya membeli sabu dari Melvin Emraldy (32) seharga Rp1.000.000.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya Melvin ditangkap pada Kamis (27/12). Sejumlah barang bukti berupa bong hingga sabu sisa pakai disita sebagai barang bukti.

"Dari keterangan tersangka Melvin memperoleh sabu dari saudara MG (Mukti Gifari) alias Tiul di Lapas Cirebon. Tersangka Melvin memesan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp750.000," ujar Eko kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Mukti Gifari kemudian diperiksa di Lapas Cirebon. Dia pun mengaku memperoleh sabu sebanyak satu ons dari seseorang bernama Reza.

"Pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke rekening bank," tuturnya.

Eko mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara ini. Reza kini dalam pengejaran kepolisian.

Sebelumnya, Fathur Gozali ditangkap usai memperkosa NG di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, Tangerang, Sabtu (22/11) dini hari. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan kejadian berawal ketika NG memesan jasa taksi online tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari daerah Kukusan, Kota Depok. 

Fathur Gozali menerima pesanan tersebut dan menjemput korban. Namun, dia datang menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi. Di tengah perjalanan, FG menghentikan mobilnya dan berpura-pura ingin mencuci muka.

Pelaku lalu keluar mobil dan masuk ke kursi penumpang. Korban pun dihajar dan kepalanya dipukul dengan benda diduga senjata api (senpi). NG kemudian dipaksa membuka pakaiannya.

"Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kos," kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (25/11).

Korban lalu melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya Fathur Gozali ditangkap di kontrakannya di kawasan Depok, Minggu (23/11). 

Kediaman pelaku dan polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Fathur pun mengakui jika sabu tersebut miliknya.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian," tambah Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur.

Rekomendasi