Pengamat Sebut Perpol Terbaru Polri Tak Langgar Putusan MK: Kapolri Sudah Lapor Presiden

| 15 Dec 2025 10:37
Pengamat Sebut Perpol Terbaru Polri Tak Langgar Putusan MK: Kapolri Sudah Lapor Presiden
Perpol terbaru polri (Era.id/Angga Nugraha)

ERA.id - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Amir menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum memberlakukan regulasi tersebut.

"Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," ujar Amir kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Amir menilai Perpol tersebut dituduh melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK karena didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, dia katakan harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," imbuhnya.

Dalam praktik ketatanegaraan modern, Amir mengatakan regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma UU dan tak menabrak prinsip konstitusional. Framing yang menyebut Perpol ini sebagai 'pembangkangan Kapolri' terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata Amir.

Dia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri. Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

Dalam konteks ini, Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

"Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan ini, polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga di luar institusi Polri. Anggota Koprs Bhayangkara dapat melaksanakan tugas itu di dalam maupun luar negeri.

"Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni sebagai berikut.

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

10. Lembaga Ketahanan Nasional;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

13. Badan Narkotika Nasional;

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

15. Badan Intelijen Negara

16. Badan Siber Sandi Negara;

17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3 ayat 3 pada aturan itu, pelaksanaan tugas anggota Polri di luar institusi dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Rekomendasi