ERA.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bercerita pihaknya sempat kaget akan munculnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jimly mengungkapkan mengetahui adanya Perpol itu dari pesan WhatsApp (WA). Pesan tersebut kemudian di-forward ke anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri yang juga merupakan mantan Wakapolri.
"Kami tidak tahu. Jadi kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah, saya dikasih WA ada Perpol baru. Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi kita nggak tahu," kata Jimly saat konferensi pers di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan sejak awal dirancang untuk bersinergi dengan struktur internal Polri, bukan untuk dipertentangkan. Dia tak mau Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dilibatkan jika Korps Bhayangkara membuat kebijakan.
"Jadi kita berharap, tadi sudah saya sampaikan karena Komisi Percepatan Reformasi ini resmi dibentuk oleh Presiden, dan sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal. Itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini, jadi ya ini nggak perlu ada perbedaan," tuturnya.
Jimly kemudian menyinggung pentingnya keterbukaan informasi, termasuk ihwal survei dan kerja sama Polri dengan lembaga survei eksternal. Menurutnya, data-data tersebut juga dibutuhkan dalam menjalankan tugas pengawasan dan perumusan rekomendasi reformasi.
Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan ini, polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga di luar institusi Polri. Anggota Koprs Bhayangkara dapat melaksanakan tugas itu di dalam maupun luar negeri.
"Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni sebagai berikut.
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
10. Lembaga Ketahanan Nasional;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
13. Badan Narkotika Nasional;
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
15. Badan Intelijen Negara
16. Badan Siber Sandi Negara;
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.