ERA.id - Polri mengungkap peran enam polisi yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi atas perbuatannya menganiaya dua debt collector atau mata elang (matel), MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan kejadian berawal ketika Bripda AMZ dicegat dan diberhentikan korban saat berkendara dengan sepeda motornya di kawasan Kalibata. AMZ pun bercerita jika motornya ditahan matel di grup WhatsApp-nya (WA).
"Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," kata Erdi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12/2025).
Brigadir IAM pergi ke kawasan Kalibata bersama Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dengan mengendarai mobil. Setibanya di lokasi, mereka langsung mengeroyok MET dan NAT.
Setelah itu, enam polisi itu kabur. MET tewas di TKP usai dianiaya. Sementara NAT dalam kondisi kritis. Usai dirawat di rumah sakit (RS), korban NAT dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian dalam fakta persidangan terhadap Bripda BN kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA kesatuan Yanma Polri, Bripda ZGW kesatuan Yanma Polri, dan Bripda MIAB kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel," ucap Erdi.
Keenam polisi itu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) pada hari ini. Majelis hakim KKEP menyatakan enam polisi itu melakukan perbuatan tercela.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Untuk Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.
Selain disanksi demosi, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA juga dihukum meminta maaf secara lisan kepada majelis hakim KKEP serta tertulis ke pimpinan Polri. Atas putusan tersebut, keenam polisi ini mengajukan banding.
Diketahui usai insiden pengeroyokan terhadap NAT dan MET, kelompok korban mendatangi kawasan Kalibata. Mereka ingin agar pelaku diproses.
Namun dalam tindakannya, keributan terjadi hingga akhirnya sejumlah kios dan kendaraan warga dirusak serta dibakar. Ihwal kasus ini, Erdi menyampaikan Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan.
"Ya, jadi untuk masalah pembakaran, kita menunggu perkembangan penyidikan ya. Yang terpenting adalah yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen, ya, saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya," jelasnya.