Soal Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan, Polisi: Apa Bedanya dengan Begal?

| 19 Dec 2025 20:00
Soal Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan, Polisi: Apa Bedanya dengan Begal?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polisi meminta debt collector atau mata elang (matel) untuk tidak menarik paksa kendaraan pengendara yang kreditnya bermasalah di jalanan. Sebab, penarikan kendaraan tanpa prosedur merupakan aksi premanisme.

"Kalau kita menghentikan (kendaraan) secara paksa, ini apa bedanya dengan begal? Ini sudah aksi-aksi premanisme, gitu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan dikutip Jumat (19/12/2025).

Budi mengakui para debt collector terkadang melakukan penagihan dengan cara bergerombol. Tindakan ini memicu terjadinya intimidasi dan intervensi ke pihak nasabah.

Debt collector diharuskan memiliki sertifikat dan membawa surat tugas ketika akan bekerja. Berdasarkan UU Fidusia, penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan atau ada kesepakatan sukarela.

"Tetapi biasanya SPK (surat perintah kerja) ini tidak dikerjakan sepenuhnya oleh orang yang ditunjuk oleh lembaga pembiayaan yaitu leasing. SPK ini bisa diturunkan, digeneralkan kembali kepada beberapa orang pihak ketiga ataupun pihak keempat, yang mereka tidak mengerti tentang bagaimana penarikan terhadap objek yang menjadi sengketa di dalam fidusia," ucapnya.

Terkait kasus perusakan hingga pembakaran di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), buntut dua matel, MET (41) dan NAT (32) tewas dikeroyok oleh enam polisi, masih didalami kepolisian. Budi mengatakan pelaku yang melakukan perusakan hingga pembakaran itu diduga kuat adalah sekelompok debt collector.

"Makanya kami menyampaikan kemarin beberapa waktu lalu estimasi kerugian dari seluruhnya itu, ini saya luruskan, total kerugian itu lebih kurang Rp1,2 miliar lebih," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) ke enam polisi yang menganiaya dua matel hingga tewas di kawasan Kalibata, Rabu (17/12).

Majelis hakim KKEP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Untuk Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.

Selain disanksi demosi, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA juga dihukum meminta maaf secara lisan kepada majelis hakim KKEP serta tertulis ke pimpinan Polri. Atas putusan tersebut, keenam polisi ini mengajukan banding.

Rekomendasi