ERA.id - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan menyoroti langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengizinkan polisi bekerja di bawah kementerian.
"Perkap tersebut, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua UU," kata Mahfud dilihat di akun YouTube MahfudMD, Senin (15/12/2025).
Pertama, Perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat 3 UU tersebut, Mahfud menjelaskan anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil setelah berhenti atau pensiun dari dinas Polri.
"Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025," tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini menambahkan Perpol itu juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat 3 UU ASN, jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sebagaimana yang diatur di dalam UU TNI dan UU Polri.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Mahfud menjelaskan TNI telah mengatur tentara boleh mengisi 14 jabatan sipil di kementerian/lembaga. Sementara UU Polri belum mengatur hal tersebut.
"UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi, UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam UU," jelasnya.
Mahfud lalu mengatakan seorang sipil pun tidak bisa serta merta mengisi jabatan sipil lainnya. Contohnya, seorang dosen tidak boleh mengisi posisi notaris. Pun dokter bertindak sebagai jaksa.
"Nah oleh sebab itu, saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," katanya.
Dia kemudian menyebut ucapannya ini tidak mewakili anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan ini, polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga di luar institusi Polri. Anggota Koprs Bhayangkara dapat melaksanakan tugas itu di dalam maupun luar negeri.
"Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni sebagai berikut.
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
10. Lembaga Ketahanan Nasional;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
13. Badan Narkotika Nasional;
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
15. Badan Intelijen Negara
16. Badan Siber Sandi Negara;
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 3 ayat 3 pada aturan itu, pelaksanaan tugas anggota Polri di luar institusi dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.