ERA.id - Polisi menyampaikan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) ditiadakan saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jakarta.
"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026," tulis Instagram @tmcpoldametro dilihat Selasa (23/12/2025).
TMC Polda Metro menjelaskan peniadaan gage dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
Serta, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski begitu, gage pada 22-24 Desember 2025 tetap berlaku normal dengan dua sesi waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pada malam hari dari pukul 16.00-21.00 WIB. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.