Catat! Ganjil Genap Diberlakukan Mulai 20 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

| 01 Dec 2021 14:45
Catat! Ganjil Genap Diberlakukan Mulai 20 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022
Ilustrasi-Jalan Raya (Foto: Antara)

ERA.id - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan ganjil genap selama periode libur Natal dan Tahun Baru di sejumlah tempat. Aturan ini akan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Strategi pengaturan lalu lintas pereorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, sistem ganjil genap juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol. Di antaranya yaitu Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, Tol Cikampek-Padelarang-Cileunyi.

Budi mengklaim, penerapan ganjil genap ini akan mampu menekan angka mobilitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Biasanya kalau kita menerapkan ganjil genap, pergerakan itu turun 30 persen," kata Budi.

Selain ganjil genap, Kemenhub juga akan menerapkan buka tutup rest area, one way hingga contraflow. Serta akan dilakukan random pengecekan di rest area atau tempat yang ditetapkan.

Kawasan wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru juga akan diterapkan sistem ganjil genap. Serta penerapan satu jalur, contraflow, serta random check.

"Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yg diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, sehingga kita bisa memanage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," kata Budi.

Pemerintah juga menekankan bahwa tempat wisata yang boleh beroperasi selama periode libur Natal dan Tahun Baru hanya yang memiliki pengelola. Hal ini untuk memudahkan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata terebut.

"Jadi yang diizinkan beroperasi hanyalah wisara yang berpengelola, sehingga kita bisa me-manage jumlah dan protokol kesehatan yang belaku di sana," pungkas Budi.

Rekomendasi