ERA.id - Partai Demokrat melaporkan akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya atas tudingan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menerangkan ada empat akun media sosial yang dilaporkan, yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 UU 1/2023 dan/atau Pasal 263 ayat 2 dan/atau Pasal 264 KUHP," kata Andi Arief saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Andi menyebut akun @AGRI FANANI dilaporkan usai menampilkan insert video dengan judul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI". Kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten dengan judul "Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata u/ tangkis aib ini".
Selanjutnya akun @KajianOnline membuat konten "SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit".
Lalu akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan kata-kata "sepuluh bukti Demokrat bermain di ijazah Pak Jokowi, dengan berbagai impian-impian besar tentu Pak SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman, seribu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya salah satunya dengan isu ijazah biar Pak Jokowi tidak bisa focus menjadi king maker di pilpres. Disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah baik ijazah Pak Jokowi ataupun ijazah Mas Gibran terus saja di gonjang-ganjingkan oleh poin-poin mereka yaitu Roy Suryo".
Andi ingin polisi untuk segera menindaklanjuti laporan partainya.