ERA.id - Polisi membenarkan Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial (medsos) atas tudingan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi serta judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Budi mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Mantan Kapolres Malang Kota ini juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital," tuturnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan akun medsos ke Polda Metro Jaya atas tudingan SBY terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026.
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menerangkan ada empat akun media sosial yang dilaporkan, yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.