Soroti Whip Pink di Kasus Lula Lahfah, Kemenkes: Tidak untuk Masyarakat Umum

| 30 Jan 2026 23:05
Soroti Whip Pink di Kasus Lula Lahfah, Kemenkes: Tidak untuk Masyarakat Umum
KEMENKES RI Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi, EL IQBAL (Era.id/Maria Elisabeth)

ERA.id - Kementerian Kesehatan menyoroti penggunaan gas N2O (Nitrous Oxide) usai ditemukannya tabung gas pink dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Gas tersebut dipastikan merupakan jenis gas medis yang penggunaannya sangat dibatasi dan tidak diperuntukkan bagi masyarakat.

Perwakilan sektor kesehatan, El Iqbal menyampaikan bahwa gas N2O tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi, namun tetap dikategorikan sebagai produk kesehatan karena digunakan dalam dunia medis.

"Gas N2O ini memang di Farmakope Indonesia tidak tercantum bagaimana standar kualitas untuk digunakan sebagai sediaan farmasi. Tapi memang hal ini bukan berarti menandakan bahwa gas N2O ini bukanlah suatu produk kesehatan, karena memang ini digunakan sebagai gas medis," ujar Iqbal dalam Press Conference di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa gas N2O hanya boleh digunakan di rumah sakit, dengan prosedur terstandar dan oleh tenaga yang kompeten.

"Gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun prosedur yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personil yang sudah memiliki kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis," tegasnya.

Terkait izin edar, Kemenkes menegaskan bahwa gas N2O tidak memiliki izin untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum.

"Memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis. Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk diedarkan kepada masyarakat," pungkasnya.

Namun, Iqbal menjelaskan bahwa gas N2O juga diketahui digunakan di sektor non-medis, seperti industri makanan dan minuman, khususnya untuk kebutuhan restoran dalam pembuatan whipped cream.

"Gas N2O ini juga tidak hanya digunakan dalam sektor kesehatan, juga digunakan dalam sektor makanan di mana restoran-restoran juga menggunakan gas N2O ini untuk penyiapan minuman ataupun makanan yang menggunakan whipped cream,” tuturnya.

Ia menyebut distribusi gas N2O untuk sektor industri dilakukan melalui jalur business to business (B2B), bukan untuk konsumsi publik secara langsung kepada masyarakat.

“Untuk sediaan ini diedarkan B2B (business to business), artinya memang tidak untuk diedarkan kepada masyarakat,” tambah Iqbal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut pihak kepolisian masih berkoordinasi untuk memperkuat regulasi terkait potensi penyalahgunaan gas N2O.

"Kami masih melakukan komunikasi, kemudian pertemuan-pertemuan sehingga nanti akan menghasilkan satu aturan yang bisa menguatkan dalam penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas N2O,” ujar Kabid Humas.

Diketahui dari hasil pernyataan pers yang disampaikan oleh pihak kepolisian menyebutkan bahwa ditemukan barang bukti berupa tabung gas pink atau Whip Pink di kediaman Lula Lahfah. Tabung itu ditemukan dalam keadaan kosong atau sudah terpakai. 

Rekomendasi