Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Soal Kasus Dugaan Menghina Masyarakat Toraja

| 02 Feb 2026 19:10
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Soal Kasus Dugaan Menghina Masyarakat Toraja
Pandji Pragiwaksono (Dok. Istimewa)

ERA.id - Bareskrim Polri memeriksa komedian Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja, Senin (2/2/2026). Pandji memenuhi panggilan tersebut.

"Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja," kata Pandji di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Selama menjalani pemeriksaan, Pandji mengaku ditanyai 48 pertanyaan oleh penyidik. Terkait hal apa saja yang ditanyakan, ia menyebut penyidik menanyakan materi stand up comedy yang disebut menyinggung adat Toraja pada 2013 lalu.

Pandji kemudian menyebut akan mengikuti proses hukum yang berjalan meski dirinya telah meminta maaf.

"Ya tadi sebenarnya sudah sempat dikatakan ya, (laporan ini) sudah di tahap penyidikan," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan laporan ini sudah di tahap penyidikan.

"Betul penyidikan," ucapnya. 

Terkait penyidik bakal memanggil kembali Pandji atau segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka, belum mau disampaikannya. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut informasi terkait pelaporan tersebut akan disampaikan di lain waktu.

Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Toraja (IMAJA) meminta Bareskrim Polri untuk segera memproses kasus dugaan penghinaan dan ujaran SARA yang dilakukan Pandji Pragiwaksono. 

Koordinator Aksi IMAJA, Muldiansah menilai pernyataan Pandji dalam acara Stand Up Comedy pada 2013 silam sangat melecehkan dan merendahkan martabat dari masyarakat Toraja.

"Sama saja telah menghina adat-istiadat daerah yang terlahir dalam rahim Negara Indonesia. Bahkan persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa," ujar Muldiansah dalam aksi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/1).

Dia menambahkan berbagai kelompok adat Toraja juga telah mengecam agar Pandji dikenakan sanksi denda sesuai aturan adat terkait penghinaan tersebut. Makanya ia mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan dugaan penghinaan dan SARA yang dilakukan Pandji. 

"Meminta Bareskrim Polri memberikan perintah ke Polda Sulawesi Selatan agar mengusut dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Pandji terhadap adat budaya masyarakat Toraja," tuturnya. 

"Minta maaf boleh, proses hukum pidana Pandji Pragiwaksono wajib tetap berlanjut. Tegakkan hukum terhadap Pandji pemecah belah bangsa," pungkasnya.

Rekomendasi