ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape tetrahydrocannabinol atau THC (ganja) secara ilegal di kawasan Bali. Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap dari perkara ini.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan seorang WNA Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Soetta pada April lalu.
Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas bersama Bea Cukai menggerebek sebuah vila di kawasan Badung, Bali.
Dari lokasi tersebut, WNA asal Tunisia berinisial GNH dan AEP ditangkap. Penyidik juga mendapati vila itu dijadikan home industry pembuatan liquid ganja.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka BSM telah memproduksi vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan," kata Wisnu kepada wartawan dikutip Minggu (5/7/2026).
Sebanyak 2.134 gram cairan THC; 18 cartridge vape THC siap edar; ganja seberat 322,99 gram; 66,47 gram MDMA; 4,51 gram LSD; serta 1 butir ekstasi dilakukan penyitaan.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga ponsel para pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika. sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali.
Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Untuk transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.
Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut. Para pelaku diperkirakan telah memperoleh omzet sekira Rp300 miliar dari bisnis ilegal tersebut.
"Home industri narkotika jenis vape ganja yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati.