ERA.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak dapat menerima gugatan warga Apartemen Kalibata City soal Surat Keterangan (SK) Pencatatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Nomor 1477/RR.02.04 tertanggal 26 Maret 2025.
Putusan yang dibacakan Kamis kemarin itu tidak membahas pokok perkara, melainkan berhenti pada aspek formil. Majelis Hakim Ni Nyoman Vidiayu Purbasari menilai para penggugat tak memiliki kepentingan hukum (legal standing) karena SK yang digugat dianggap hanya berkaitan dengan pencatatan pergantian antarwaktu pengurus PPPSRS, bukan pencatatan badan hukum PPPSRS.
Dalam gugatan, warga menilai proses pembentukan PPPSRS sejak 2023 cacat hukum. Mereka mendalilkan adanya dugaan pelanggaran dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT), musyawarah pembentukan yang tetap berlangsung meski menuai keberatan, serta penerbitan SK baru yang dianggap melegalkan proses tersebut.
Salah satu penggugat, Doni Suryantoro, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun menilai terdapat kejanggalan hukum karena substansi gugatan tidak pernah diperiksa. Katanya putusan tersebut menutup kesempatan bagi pemilik unit untuk menguji keabsahan pembentukan PPPSRS di pengadilan.
"Kami melihat adanya anomali hukum. Gugatan kami para Pemilik Sarusun tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, padahal kami memiliki legal standing terkait Pembentukan PPPSRS," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
"Musyawarah Pembentukan PPPSRS menggunakan DPT bodong dan dipaksa jalan. Terlihat sekali Majelis Hakim sejak awal telah dipengaruhi oleh argumentasi tergugat dan mengabaikan argumentasi para penggugat. Apakah gugatan kita salah atau kalah? Tidak, kita dikasih kesempatan bertarung," tambahnya.
Para penggugat juga menilai muncul persoalan hukum karena SK lama dinyatakan tidak berlaku setelah terbit SK baru, sementara SK baru dianggap hanya mengatur pergantian pengurus. Kondisi ini dinilai membuat keabsahan pembentukan PPPSRS sulit diuji melalui jalur hukum.
"Artinya, secara substansi, SK Nomor 1477 tahun 2025 (SK baru) bukan sekadar catatan pergantian antarwaktu, melainkan juga menjadi wadah legitimasi badan hukum PPPSRS itu sendiri. Namun, pertimbangan Majelis Hakim justru memisahkan keduanya, sehingga menciptakan celah hukum yang menutup ruang pengujian terhadap keabsahan pencatatan PPPSRS."
Putusan tersebut pun akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik satuan rumah susun bila terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan dan pencatatan PPPSRS.
"Bagaimana pemilik satuan rumah susun dapat memperoleh perlindungan hukum bila setiap SK Pencatatan PPPSRS yang bermasalah dengan melanggar Peraturan Gubernur bisa ditutup dengan penerbitan SK baru walau hanya dikualifikasikan sebagai pencatatan 'pergantian pengurus'?" tandasnya.