ERA.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penembakan dan pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha di bidang pelayaran bernama Sugianto (51).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Mako Polda Metro Jaya dan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Hari ini Subdit Resmob menggelar rekonstruksi kasus penembakan atau pembunuhan pengusaha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Rekonstruksi tahap pertama telah dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pada tahap pertama tersebut tim penyidik merekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa, pelaku baru sehari berlatih menembak untuk menghabisi nyawa korban dengan senjata api. "Pada tanggal 12 Agustus ternyata sebelum melakukan eksekusinya di tanggal 13 (Agustus) masih dilakukan pelatihan oleh tersangka terhadap Junaidi dengan menggunakan senjata api di salah satu perumahan di Cibubur dengan melatih menggunakan dua peluru untuk melatih menembak," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak.
Keesokan hariny, Junaidi bersama Syahrul dengan menggunakan sepeda motor mengeksekusi Sugianto di depan kantornya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya rekonstruksi bagian kedua dilakukan pada pukul 12.00 WIB di TKP penembakan yang berlokasi di Ruko Royal Gading Square Nomor RG 10/16 RW 24 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Pertamina Rugi, Kinerja Ahok Disorot
- 9 Cara Video Call WhatsApp Sampai 50 Orang
- Hukuman Mati Menanti Otak dan Algojo Penembakan Maut di Kelapa Gading
- Meninggal Dunia, Jaksa Fedrik Adhar Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan Sampai Ahok
- Karyawati Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Motifnya Karena Sakit Hati
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pemilik perusahaan pelayaran bernama Sugianto (53) yang didalangi oleh karyawatinya yang bernama Nur Lutfiah (34).
Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka yang bersembunyi di daerah Lampung, Cibubur dan Surabaya.
Sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut telah menyandang status tersangka dan terancam hukuman mati.